Jumat, 20 Oktober 2017

Dua Petinggi Asuransi Allianz Ditetapkan sebagai Tersangka

   



Petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

"Penyidik telah menetapkan tersangka kepada Dr Yuliana selaku Direktur Head Of Claim dan Joachim Wesling selaku Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesArgo Yuwono kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2017).

Argo menjelaskan, ada dua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya dalam kasus ini. Korban pertama bernama Irfanius Al Gadri dan dan korban kedua Indah Goena Nanda. Keduanya melapor ke polisi lantaran merasa dipersulit saat melakukan klaim asuransi.

"PT Allianz Indonesia menolak klaim korban dengan alasan tidak bisa memenuhi persyaratan tambahan yang diminta oleh asuransi," kata Argo seperti dilansir dari Kompas.

Menurut para korbannya, persyaratan yang diminta pihak Allianz sulit dipenuhi karena di luar kemampuan.

Namun, Argo belum menjelaskan secara detil apa syarat yang diminta pihak Allianz untuk para korbannya yang ingin melakukan klaim asuransi.

Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.