Tampilkan postingan dengan label Fakta Asuransi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fakta Asuransi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Oktober 2017


Petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

"Penyidik telah menetapkan tersangka kepada Dr Yuliana selaku Direktur Head Of Claim dan Joachim Wesling selaku Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesArgo Yuwono kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2017).

Argo menjelaskan, ada dua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya dalam kasus ini. Korban pertama bernama Irfanius Al Gadri dan dan korban kedua Indah Goena Nanda. Keduanya melapor ke polisi lantaran merasa dipersulit saat melakukan klaim asuransi.

"PT Allianz Indonesia menolak klaim korban dengan alasan tidak bisa memenuhi persyaratan tambahan yang diminta oleh asuransi," kata Argo seperti dilansir dari Kompas.

Menurut para korbannya, persyaratan yang diminta pihak Allianz sulit dipenuhi karena di luar kemampuan.

Namun, Argo belum menjelaskan secara detil apa syarat yang diminta pihak Allianz untuk para korbannya yang ingin melakukan klaim asuransi.

Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Asuransi Allianz kembali tersandung masalah. Sejumlah petinggi PT Asuransi Allianz Utama Indonesia kembali dilaporkan atas dugaan tindak pidana penjualan produk tidak sesuai dengan keterangan atau etiket.

Mengutip Kontan.co.id, Rabu (11/10/2017), pelapor adalah mantan nasabah perusahaan ini, Mariana. Dia melaporkan Allianz dengan nomor laporan: LP/1027/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017.

Adapun pihak yang dilaporkan yakni Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia PDVZ, dan dua direktur lainnya WKA serta IL, Claim Manager MA, dan Claim Analyst JP.

Pengacara pelapor Alvin Lim mengatakan, Mariana sudah mengajukan klaim ke Allianz Utama namun dipersulit. Klaim bahkan sempat ditolak dengan alasan adanya klausul warranty.

“Mulai klaim kedua dan ketiga didiskon secara sepihak oleh Allianz hingga 70 persen dengan alasan insufficient and inaccuracy data (data tidak cukup dan tidak akurat)," tandas Alvin, Selasa (10/10).

Menurut Alvin, kasus ini berasal dari pencurian yang terjadi di toko kliennya Mariana pada tanggal 30 November 2010, 18 April 2011, dan 23 April 2011.

Sebagai pemegang polis, Mariana pun mengajukan klaim. Namun, menurut Alvin tak satu pun yang akhirnya dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam polis.

Merasa dirugikan, Mariana pun mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru yang memutuskan Allianz sebagai termohon telah melakukan kesalahan perbuatan melawan hukum.

BPSK menjatuhkan hukuman agar pihak Allianz membayar atau mengganti kerugian Mariana sekitar Rp 2,8 miliar serta bunga keterlambatan sesuai perjanjian polis.

Namun, menurut Alvin, kliennya tak juga mendapatkan pemenuhan klaim seperti tertuang dalam putusan BPSK. Akhirnya dibuatlah laporan ke Bareskrim Polri tujuh tahun setelah kejadian sejak 2010 hingga 2011.

Mariana mengaku menjadi nasabah Allianz sejak 2005 dengan mengasuransikan sejumlah properti dan usaha miliknya berikut kendaraan yang dia miliki.

Namun, khusus untuk toko beserta isinya yang dibobol maling sebanyak tiga kali bersama belasan toko lainnya baru diasuransikan pada 2009 dan diperpanjang pada 2010 untuk periode perlindungan 2010-2011 dengan premi sekitar lebih dari Rp 8,5 juta per tahun.

"Premi delapan juta lima ratus sekian hampir Rp 9 juta per tahun mulai dari 2009," kata Mariana. 

Sayang, hingga tulisan ini ditulis, kontan.co.id belum berhasil menghubungi Allianz.

UP asuransi atau Uang Pertanggungan asuransi adalah sejumlah uang yang diberikan oleh perusahaan asuransi terkait kepada ahli waris nasabah dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah tertulis dalam polis asuransi. Ketentuan dan syarat-syarat yang ada harus dipahami terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri dalam asuransi tersebut, agar nasabah tidak merasa dirugikan dan paham bagaimana klaim bisa cair ketika dibutuhkan. Ahli waris dikatakan berhak untuk mendapatkan uang warisan yang berupa uang pertanggungan asuransi. Besarnya UP yang diberikan bersifat relatif karena sesuai dengan kebutuhan dan penghasilan dari kepala keluarga.

Jadi, sebelum anda memutuskan untuk membeli produk asuransi jiwa tertentu, akan lebih baik jika anda melakukan perhitungan UP, agar keluarga anda memperoleh manfaat UP yang maksimal di masa depan. Selain itu, perhitungan uang pertanggungan asuransi juga diperlukan sebagai penetuan besar premi yang anda bayarkan nantinya. Setidaknya ada tiga metode penghitungan UP yang bisa anda lakukan, yaitu berikut ini;
Human life value

Metode ini yang paling umum digunakan untuk menghitung besarnya UP asuransi jiwa. Dengan menggunakan metode ini anda bisa mengetahui besarnya norminal uang yang dibutuhkan untuk memenuhi kehidupan keluarga anda selama jangka waktu tertentu. Setidaknya terdapat empat hal utama yang perlu diperhatikan dan menjadi pertimbangan dalam metode ini, yaitu besarnya penghasilan tahunan, besarnya pengeluaran tahunan, jangka waktu pencari nafkah sampai pensiun dari pekerjaannya dalam hitungan tahun, dan juga estimasi dana yang dibutuhkan.
Income based value

Metode income based value berbeda dari metode human life value karena tidak memperhitungkan kemungkinan kenaikan biaya atau kebutuhan. Metode ini berlandaskan pada ekspektasi inflasi yang selalu terjadi setiap tahunnya dari penghasilan bulanan yang didapatkan.

Jika dibandingkan dengan kedua metode sebelumnya, metode perhitungan uang pertanggungan asuransi ini lebih berdasarkan pada kebutuhan finansial yang spesifik. Hal ini bisa dikategorikan ke dalam biaya pendidikan anak atau biaya kesehatan untuk perawatan penyakit tertentu.

Biasanya, jika seseorang atau ahli waris yang secara signifikan telah mendapatkan uang pertanggungan dalam jumlah yang besar, akan terjadi perebutan yang bisa saja tidak sesuai dengan konteks yang tertulis dalam surat wasiat. Dan jika tidak dipikirkan secara matang, uang pertanggungan tersebut bisa digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat jika memang tidak ada keterangan secara mendetail dalam penggunaan uang pertanggungan yang dijelaskan dalam surat wasiat mau pun polis asuransi terkait.

Untuk menghindari hal tersebut, setidaknya si ahli waris atau keluarga yang bersangkutan paham betul dengan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan dalam menggunakan uang pertanggunan asuransi yang didapatkan. Ada pun hal yang harus dilakukan ketika uang pertanggungan cair yang pertama kali adalah menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang jika yang meninggal memang masih memiliki hutang yang belum dilunasi. Alangkah baiknya jika hutang tersebut segera dilunasi agar mengurangi beban yang meninggal di alam kubur.

Selain itu, untuk mencegah uang pertanggungan jatuh ketangan yang tidak tepat selain ahli waris. Akan lebih baik untuk menyimpan sebagian uang yang memang telah dipehitungkan mampu membiayain keperluan selama setahun, dan sisa uangnya bisa di depositokan untuk tahun-tahun selanjutnya. Dengan mendepositokan uang tersebut maka manfaat yang didapatkan akan menjadi lebih dan tidak ada keborosan yang dilakukan karena tidak keseluruhan uang dipegang secara gamblang.

Sumber: uangteman.com

Teknologi digital sudah merambah semua sektor bisnis di Indonesia, termasuk asuransi. Saat ini sudah banyak perusahaan asuransi yang memanfaatkan teknologi digital untuk menawarkan produk, mengisi aplikasi polis, pengiriman polis, hingga perekrutan agen. Semua aktivitas tersebut dilakukan secara online.

Tak bisa dimungkiri, teknologi digital telah memunculkan revolusi bagaimana bisnis dijalankan. Kehadiran teknologi digital pun memberi kemudahan bagi pelaku usaha dan konsumen, termasuk kemudahan dalam memilih produk asuransi. Semua keperluan untuk urusan asuransi bisa dilakukan lewat internet, baik dengan personal computer (PC) maupun telepon pintar (smartphone).

Produk asuransi digital (digital insurance), atau disebut sebagai produk asuransi yang dipasarkan atau didistribusikan melalui media digital, semakin banyak ditawarkan perusahaan asuransi. Mengikuti perkembangan di mancanegara, tren pembelian produk asuransi digital di Indonesia juga meningkat. Hal ini didorong pemanfaatan teknologi digital yang semakin dalam dan meluas di dunia bisnis.

Menggeliatnya asuransi digital di Indonesia ini tak lepas dari makin tingginya penetrasi internet dan smartphone. Indonesia adalah negara ke-6 terbesar pengguna internet di dunia. Berdasarkan hasil riset pada Maret 2015, pengguna internet di Indonesia sebanyak 88,1 juta jiwa, atau sekitar 35 persen dari total penduduk. Jumlah itu akan terus meningkat.

Sementara itu, saat ini ada 46 juta pengguna aktif smartphone di Indonesia. Bahkan pada 2018 jumlah pengguna aktif smartphone di Indonesia diperkirakan lebih dari 100 juta orang. Dengan jumlah sebanyak itu, Indonesia akan menjadi negara dengan pengguna aktif smartphone terbesar keempat di dunia setelah Tiongkok, India, dan Amerika Serikat.

Seiring pesatnya pemanfaatan teknologi digital di Indonesia, penjualan produk asuransi digital diprediksi bakal terus meningkat. Alternatif produk asuransi yang ditawarkan pun akan makin beragam. Perusahaan asuransi juga berlomba-lomba memberikan layanan terbaik. Pelayanan dalam bentuk situs di internet bukan lagi sebagai penyedia informasi semata. Seluruh transaksi pembelian hingga klaim sudah dapat dilakukan hanya dengan mengakses situs tersebut di PC maupun smartphone.

Peluang bisnis yang besar ini juga ditunjang oleh adanya kelebihan asuransi digital dibanding asuransi konvensional. Jika dalam asuransi konvensional setiap nasabah akan mendapatkan buku polis yang memiliki berpuluh-puluh lembar halaman dan tentunya akan memakan biaya produksi, asuransi digital membuang hal tersebut. Seluruh syarat dan ketentuan akan ditayangkan melalui menu di dalam sebuah web, yang tentunya dapat dibaca kembali kapan saja dan dimana saja melalui perangkat PC maupun smartphone.

Nasabah yang ingin membeli produk asuransi digital juga tidak perlu lagi berurusan dengan agen asuransi yang tak jarang membuat suasana kurang nyaman. Nasabah dapat melakukan pembelian sendiri hanya dengan mengakses situs asuransi digital. Dari dua aspek tersebut, jelas bahwa asuransi digital memiliki kelebihan dalam urusan biaya produksi yang sudah dipangkas, dan akan berimbas dengan harga premi yang semakin murah.

Potensi industri asuransi di Indonesia masih besar. Hal ini bisa dilihat masih rendahnya tingkat penetrasi industri asuransi konvensional yang hingga akhir 2015 mencapai 1,6 persen. Angka tersebut merupakan perbandingan antara total premi bruto asuransi terhadap pendapatan domestik bruto (PDB). Capaian tersebut masih jauh tertinggal dibanding anggota negara Asean lainnya, seperti Singapura (6,8 persen), Malaysia (4,1 persen), Filipina (2,3 persen), dan Thailand (2,2 persen).

Rendahnya penetrasi asuransi ini dapat dilihat sebagai peluang besar untuk digarap oleh para pelaku di industri jasa keuangan asuransi. Indonesia memiliki jumlah penduduk terbesar di ASEAN dan menjadi yang keempat terbesar di dunia. Pertumbuhan kelas menengah yang tinggi yang mulai membutuhkan layanan beyond banking, khususnya pelayanan produk asuransi untuk melindungi harta bendanya, merupakan potensi pasar yang menjanjikan.

Pangsa pasar asuransi di Indonesia masih terbuka lebar. Indonesia memiliki pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang sangat besar, yakni sekitar 58 juta unit usaha. Jumlah itu diyakini terus tumbuh setiap tahunnya. Indonesia juga memiliki lahan pertanian dan peternakan yang terbentang luas dari Sabang sampai Merauke. Hal ini tentunya memerlukan perlindungan asuransi untuk menjamin kelangsungan usaha ketika risiko terjadi.

Namun, di balik potensi pasar yang besar itu, industri asuransi masih butuh dukungan regulasi. Untuk mengembangkan asuransi digital, hingga kini belum ada aturan tentang pemanfaatan digital di asuransi, misalnya e-polis. Aturan yang dibuat, selain mengatur perilaku pelaku industri asuransi, tentunya juga harus mencakup perlindungan bagi nasabah.

Sumber: beritasatu.com

Masih banyak masyarakat Indonesia yang kurang memahami manfaat asuransi jiwa. Bahkan, banyak yang menganggap kalau asuransi itu merepotkan karena proses pengurusannya yang berbelit-belit. Proses pencarian informasi dan pembelian asuransi yang rumit serta premi yang mahal membuat Anda jadi malah mengurungkan niat untuk memiliki asuransi. Tapi, lebih rumit mana antara mengurus asuransi atau memilih pakaian yang akan Anda pakai di kencan pertama? Sesungguhnya, proses asuransi yang rumit dan merepotkan hanyalah mitos. Ketahuilah lima fakta berikut yang membuktikan kalau mengurus asuransi jiwa itu tidak ribet.

Informasi Profil dan Kualitas Perusahaan Asuransi

Sebelum mengajukan asuransi, Anda tentu harus tahu kualitas perusahaan asuransi yang dipilih. Jika Anda berpikir mencari informasi mengenai profil perusahaan asuransi itu merepotkan, buang jauh anggapan tersebut. Semua informasi mengenai perusahaan asuransi dapat Anda ketahui dengan mudah melalui website perusahaan atau situs yang membahas perusahaan asuransi tersebut.

Keberadaan Perusahaan Asuransi di Situs OJK

Untuk mengetahui keberadaan perusahaan asuransi yang layak dan bisa dipercaya di Indonesia telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda bisa mengakses situs www.ojk.go.id atau menghubungi layanan konsumennya untuk mencari informasi tentang perusahaan asuransi yang akan menjadi pilihan Anda. Mencari keberadaan perusahaan asuransi yang terpercaya layaknya mencari keberadaan jodoh idaman. Anda harus tahu apakah mereka akan selalu bersama Anda selama bertahun-tahun mulai saat ini.

Informasi Produk Asuransi

Agen asuransi merupakan salah satu pihak yang akan membantu Anda dalam memberikan informasi seputar produk asuransi yang mereka tawarkan. Biasanya agen asuransi dari perusahaan yang berkualitas juga dapat membantu Anda memahami produk asuransi yang ditawarkan, serta memiliki penampilan dan kepribadian yang menarik. Namun, jangan hanya mendapatkan informasi dari sang agen, Anda juga harus berfokus mencari informasi tambahan mengenai produk asuransi secara lengkap melalui situs perusahaan asuransi yang bersangkutan. Perusahaan asuransi yang baik tentu memiliki situs yang memuat informasi detail mengenai produk-produk asuransinya.

Pembelian dan Persetujuan Permintaan Asuransi

Bagi kebanyakan orang, proses pembelian asuransi dan persetujuan permintaan asuransi yang diajukan memang merepotkan dan menyita waktu. Namun, kini para agen asuransi yang akan mendatangi Anda dan mengurus semuanya. Tapi jangan sampai Anda terbawa perasaan kalau agen dengan tampilan yang menarik tersebut mendatangi Anda, karena ia tidak akan mengajak Anda berkencan tapi hanya akan membantu Anda mengurus data dan kelengkapan asuransi. Pastikan Anda selalu menjawab setiap pertanyaan dengan akurat dan benar agar Anda mendapatkan manfaat asuransi jiwa yang sesuai ekspektasi. Selain itu, beberapa perusahaan asuransi bahkan telah meluncurkan portal e-commerce khusus pembelian asuransi jiwa secara online.

Proses Klaim Asuransi

Banyak orang berpikir bahwa prosedur mengurus klaim asuransi jiwa itu merepotkan. Klaim asuransi jiwa sebenarnya dapat diurus dengan mudah karena kini sudah banyak perusahaan asuransi yang menyediakan kemudahan proses klaim asuransi jiwa. Anda hanya perlu mengetahui dan memahami langkah-langkah klaim yang tertera pada polis asuransi. Dengan melengkapi formulir dan dokumen yang dibutuhkan serta mengikuti langkah-langkah mengajukan klaim, perusahaan asuransi dapat menganalisa dan memproses klaim asuransi jiwa dengan lancer. Sehingga, proses cairnya klaim asuransi bisa dilakukan dengan cepat.

Tak hanya asuransi jiwa saja yang dapat memproteksi kestabilan finansial Anda, sebab jenis asuransi lain seperti asuransi kesehatan juga patut Anda pertimbangkan.

Sumber: futuready.com